slidegossip.com - Kelalaian pesulap Demian Aditya dalam aksi Death Drop yang menyebabkan stuntman nya, Edison Wardhana sekarat dan hingga kini masih dirawat di rumah sakit, masih terus jadi sorotan publik. Yang jadi pertanyaan, apakah Demian bisa terancam hukuman penjara atas kejadian yang telah mengancam nyawa orang lain tersebut?
Demian Aditya (foto:tribunnews.com)
Seperti dilansir dari wowkeren.com (4/12/2017), ketika dimintai keterangannya dari awak media, pihak kepolisian mengatakan akan menunggu adanya laporan atas kasus tersebut, baru kemudian bisa melakukan penyelidikan. "Itu kejadian dimana? Sampai sekarang polisi belum mengetahui kejadian itu. Sebaiknya yang merasa dirugikan melaporkan kalau ada kejadian. Dengan adanya laporan, polisi bisa datang ke TKP, memanggil saksi dan lainnya. Nanti kami cek ke Krimum apakah ada laporan atau tidak," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono.
Berbeda dengan keterang polisi, seorang pakar pidana justru berpendapat bahwa kasus Demian itu bisa saja langsung diselidiki oleh pihak kepolisian tanpa menunggu adanya laporan. Polisi bisa langsung menyelidiki karena aksi tersebut sudah membuat sang stuntman terluka berat hingga kritis. Dalam kasus tersebut, Demian bisa dijerat dengan pasal 360 KUHP yang bisa membuatnya terancam hukuman penjara.
"Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," demikian bunyi ayat (1) pasal tersebut.
Sedangkan pasal 360 KUHP ayat (2) berbunyi, "Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah."
Yang lebih parah, jika sang stuntman, Edison Wardhana sampai meninggal dunia akibat aksi Death Drop yang dilakukan Demian Aditya, maka Demian bisa terancam hukuman yang lebih berat dengan mengacu pada pasal 359 KUHP yang berbunyi, "Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun."
Pakar pidana dari Universitas Trisakti bernama Abdul Fickar Hadjar berpendapat bahwa polisi wajib memproses kasus dalam aksi Demian Aditya meskipun tidak ada aduan atau laporan, baik dari korban maupun pihak keluarganya.
"Kalau kejahatan yang menyebabkan kematian atau kerugian orang lain, itu delik biasa tanpa diadukan harusnya sudah ada laporan (disidik polisi). Artinya walaupun korban atau keluarga tidak lapor, polisi wajib memprosesnya," jelasnya.
Sementara itu, Muzakir yang merupakan Profesor Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia juga menyatakan pendapat yang sama. Muzakir juga menyarankan pihak polisi segera mengusut kasus Demian tanpa harus menunggu laporan.
"Karena ini termasuk tindak pidana yang dapat menimbulkan mati atau luka berat. Kalau misalnya tidak diusut, polisi jangan mengusut perkara lain juga. (Seperti) orang kejepit lift, kejepit esklator, kecelakaan lalu lintas jangan diusut dong," ujarnya.