slidegossip.com - Sidang perdana penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello terkait kasus narkoba telah digelar pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober 2017 lalu. Yang mengejutkan, dalam sidang tersebut terungkap fakta yang mencengangkan bahwa ternyata Ello sudah sering menggunakan rumahnya sendiri sebagai tempat pesta narkoba bersama teman-temannya.
Ello (Image:dream.co.id)
Hal tersebut diungkapkan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan, yang menyatakan bahwa rumah Ello yang berada di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, kerap dijadikan tempat untuk menggelar pesta narkoba. Kenyataan ini tentu saja semakin mengejutkan publik.
Dua orang petugas kepolisian dari Polres Jakarta Selatan memberikan keterangan bahwa mereka mendapat pengaduan dari masyarakat sekitar tempat tinggal Ello bahwa rumah pelantun lagu 'Pergi Untuk Kembali' itu sering dijadikan sarana untuk menggelar pesta narkoba.
"Saksi anggota satuan Polres Jakarta Selatan dapat info dari masyarakat di Griya Kencana Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Saksi menyelidiki dan diketahui rumah Ello," ungkap Jaksa Penuntut Umum, Herlangga Wisnu di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dilansir dari bintang.com (31/10/2017).
Selain itu juga terungkap fakta lain, yakni barang bukti narkoba yang diamankan oleh pihak kepolisian, dibeli oleh Ello bersama temannya secara patungan. Teman yang ikut patungan tersebut juga turut ditangkap bersama Ello. "28 juli 2017, sekitar 11.30 siang terdakwa Ello meminta Diego, terdakwa 1 untuk membelikan jenis ganja patungan. Ello transfer uang Rp300 ribu, terdakwa 1 nambahin Rp100 ribu untuk beli narkoba," terang Herlangga Wisnu.
Atas pelanggaran yang telah dilakukannya, Ello pun didakwa telah melanggar pasal 111 juncto pasal 132 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan mendapat ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.