slidegossip.com - Pengacara sekaligus selebriti Farhat Abbas melaporkan Raffi Ahmad atas nama kliennya, Mohammad Jusuf Hamka atas dugaan pemalsuan pelat nomor kendaraan yang dipakai Raffi. Atas laporan tersebut, Raffi Ahmad terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina (Image:tribunnews.com)
Seperti dilansir dari bintang.com
(30/10/2017), laporan tersebut dibuat pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober
2017. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Raffi Ahmad pernah
mengunggah foto mobil mewah BMW berwarna biru dengan nomor kendaraan B 3
SAR, sedangkan nomor kendaraan tersebut terdaftar untuk mobil Bentley
Continental berwarna putih milik Jusuf Hamka.
Farhat
Abbas akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk memastikan dan
mengecek perihal mobil BMW i8 dengan nomor kendaraan B 3 SAR yang
dipamerkan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di akun media sosialnya.
"Saya
investigasi berkaitan dengan mobil BMW seri terbaru yang diunggah akun
Instagram Raffi Ahmad, di mana plat B 3 SAR kepemilikan nama pengusaha
Jusuf Hamka. Beliau meminta saya mengecek ke Polda Metro Jaya," jelas
Farhat Abbas.
Jusuf
Hamka selaku pemilik nomor kendaraan tersebut juga telah menyerahkan
bukti-bukti kepemilikan kendaraan dengan nomor polisi B 3 SAR itu.
Karena itulah, Farhat Abbas masih mempertanyakan tentang keaslian nomor
kendaraan yang digunakan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.