slidegossip.com - Kabar terbaru datang dari aktor sinetron Jeremy Thomas. Setelah anaknya, Axel Matthew Thomas harus mendekam dipenjara karena kasus narkoba, kini Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan sebesar Rp 16 miliar. Benarkah Jeremy Thomasn kena karma akibat perbuatannya menipu sahabatnya sendiri?
Jeremy Thomas (Image:showbiz.liputan6.com)
Penetapan Jeremy Thomas sebagai tersangka ini juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang mengatakan bahwa pihaknya telah menerima peleimpahan berkas kasus Jeremy Thomas dari Polda Bali.
"Adapun proses penanganan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya merupakan penyidikan lanjutan yang mana sebelumnya dilakukan oleh penyidik Polda Bali dan telah dikirimkan ke JPU Bali, namun P-19 dengan petunjuk bahwa locus delicti ada di Jakarta," jelas Argo seperti dilansir dari detik.com (11/8/2017).
Atas dasar pelimpahan berkas tersebut, Polda Metro Jaya akhirnya mengirimkan SPDP kasus penipuan dan penggelapan uang yang melibatkan Jeremy Thomas itu ke Kejati DKI Jakarta dan selanjutnya berkas tersebut juga akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Statusnya sudah tersangka," tegas Argo.
Di tempat terpisah, Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto juga memberikan keterangannya bahwa sebenarnya status Jeremy Thomas sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Bali.
"Sejak disidik di Polda Bali, statusnya sudah tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali. Namun, karena petunjuk dari Kejati Bali locus delicti-nya di Jakarta, sehingga Polda Bali melimpahkan ke Polda Metro Jaya dan Jeremy sebelumnya sudah diperiksa sebagai tersangka di Polda Bali," jelas Didik.
Menurut Didik, pohak Polda Metro Jaya hanya melakukan sesuai prosedur yang harus dilakukan dengan megirimkan SPDP ke Kejati DKI Jakarta. "Kita ya kirim SPDP ke Kejati DKI biar mereka mengetahui. Tapi kalau berkas kan sudah diberkas oleh Polda Bali, nanti kita tinggal limpahkan saja berkasnya ke Kejati DKI," lanjut Didik.
Jeremy Thomas sendiri sebelumnya telah dilaporkan oleh seorang warga negara Australia bernama Alexander Patrick Morris ke Polda Bali pada tanggal 7 Oktober 2014. Dalam laporan tersebut, Patrick Morris mengaku telah ditipu oleh Jeremy Thomas dalam proses jual beli vila miliknya di Bali, hingga membuat ia menderita kerugian sampai Rp 16 miliar.
Menurut Kasipenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, dalam kasus ini Jeremy Thomas diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Nirwan menjelaskan bahwa Jeremy Thomas diduga melakukan penipuan sebesar Rp 16 miliar terkait dengan pengalihan aset Vila Kirana di Ubud, Bali. Sementara SPDP Jeremy Thomas sudah teregistrasi dengan nomor B/9127/VI/2017/Datro tertanggal 30 Juni 2017.
Sementara itu, kuasa hukum Jeremy Thomas, Amin, juga membenarkan bahwa status Jeremy Thomas kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. "Iya iya (tersangka)," ujar Amin.
Menurut Amin, Jeremy Thomas tidak merasa kecewa dan akan tetap menjalani semuanya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sayangnya, Amin tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut tentang langkah yang akan diambil pihak Jeremy Thomas.
"Oh enggak (kecewa). Karena kami juga belum tahu yang sebenarnya. Bisa jadi ini juga belum tahu gimana, yang penting besok
kami akan bicarakan tentang hal ini. Mudah-mudahan teman-teman media
bisa bersabar menunggu besok ya," ujar Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar