slidegossip.com - Video ceramah Habib Rizieq Shihab pada dua tahun lalu ternyata membuatnya harus berurusan dengan pihak kepolisian saat ini. Pasalnya, baru-baru ini di media sosial beredar video singkat Habib Rizieq saat tengah memberikan ceramahnya. Di hadapan umat Muslim, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini berbicara mengenai perayaan Natal.
Namun ternyata kalimat yang diucapkan Habib Rizieq malah menuai kemarahan dari publik terutama umat Kristen dan Katolik. Baru-baru ini, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melaporkan Habib Rizieq ke polisi dengan tudingan telah melakukan penistaan agama.
"Menyikapi temuan orasi Rizieq Shihab, dalam video berdurasi 0,21 detik di media sosial seperti Twitter dan Instagram, di mana menurut kami telah melecehkan umat Kristiani, maka PP PMKRI akan melaporkan saudara Rizieq Shihab atas dugaan penistaan agama," ujar Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI, Angelo Wake Kako.
Angelo menegaskan bahwa setiap kelompok masyarakat yang tinggal di Indonesia seharusnya bisa saling menghargai satu sama lain di atas perbedaan yang ada. "Kalau ada orang yang menghina atau menyinggung kelompok lain harus diproses secara hukum. Tidak boleh dibiarkan dan hukum harus ditegakkan," imbuhnya.
Habib Rizieq dilaporkan dengan pasal Pasal 156 a KUHP terkait penodaan agama. Pasal ini juga yang digunakan untuk menjerat Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama. Pantaskah Habib Rizieq disebut menistakan agama, sementara ia hanya memberikan ceramahnya di hadapan umat Muslim, itupun kejadiannya sudah dua tahun lalu.