slidegossip.com - Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pengeboman Gereja Oikumene di Samarinda yang terjadi pada hari Minggu pagi tanggal 13 November 2016. Seperti diketahui, bom molotov tiba-tiba saja meledak di Gereja Oikumene yang beralamat di Jalan Ciptomangunkusumo, Sengkotek, Samarinda, Kalimantan Timur.
Seperti dijelaskan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Agus Rianto, pelaku pelemparan bom molotov itu adalah seorang pria yang bernama Joh alias Jo bin Muhammad Aceng Kurnia yang berumur 32 tahun. Pelaku pengeboman ini juga pernah menjadi narapidana kasus terorisme.
Lebih lanjut Agus mengatakan, Jo pernah menjadi dijatuhi hukuman penjara karena kasus bom buku Utan Kayu pada bulan Maret 2011 silam. Akibat mengirim bom buku melalui paket itu, Jo pun diganjar hukuman penjara selama 3,5 tahun.
"Pelaku pernah menjalani hukuman pidana sejak 4 Mei 2011 yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor: 2195/ pidsus/2012/PNJKT.BAR tanggal 29 Februari 2012 dengan hukuman tiga tahun enam bulan kurungan," kata Agus.
Agus kembali menjelaskan, Jo akhirnya diputuskan bebas bersyarat pada tanggal 28 Juli 2014 karena mendapatkan remisi Idul Fitri. "Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Samarinda," terang Agus.