slidegossip.com - Sidang putusan akhir terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso atas kasus pembunuhan menggunakan racun sianida terhadap sosialita cantik Wayan Mirna Salihin, digelar hari ini, Kamis tanggal 27 Oktober 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai jam 01.00 siang WIB. Ini adalah sidang yang ke-32 kalinya. Sidang putusan terakhir Jessica Kumala Wongso ini dipadati masyarakat yang penasaran dengan kelanjutan kasus ini. Lantas, berapa lama Jessica Kumala Wongso dihukum? Atas kasus ini, diputuskan Jessica Kumala Wongso bersalah dan harus menerima hukuman penjara selama 20 tahun.
Apa yang membuat Jessica Kumala Wongso dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat? Hakim anggota, Binsor Gultom yang membacakan kesimpulan dari saksi dan para ahli pada sidang putusan Jessica Kumalawongso hari ini. Hadir pula dalam sidang putusan ini, suami dari mendiang Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko yang wajahnya tampak serius mendengarkan putusan hakim.
Majelis hakim mengungkapkan adanya hubungan atau relevansi dari hasil penyelidikan di Australia terhadap Jessica Kumala Wongso dengan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Atas kasus ini, jaksa penuntut menuntut hukuman penjara selama 20 tahun untuk Jessica.
Majelis hakim berkeyakinan bahwa yang paling mungkin memasukkan racun sianida ke dalam minuman yang diminum oleh Wayan Mirna adalah Jessica Kumala Wongso. Apalagi Jessica terbukti melakukan pembayaran terlebih dahulu untuk minuman yang dipesan Wayan Mirna sebelum Mirna datang. Hingga akhirnya Wayan Mirna Salihin meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 5 Januari 2016 pukul 18.00 WIB, setelah meneguk kopi Vietnam yang sudah dicampuri racun sianida.
Akhirnya Majelis Hakim sidang putusan Jessica Kumala Wongso, dengan Hakim Ketua bernama Isworo menyatakan bahwa terdakwa Jessoca Kumala Wongso telah terbukti melakukan kesalahan dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dan menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso. Jessica sendiri menolak putusan ini karena merasa putusan hakim tidak adil dan sangat berpihak. Akhirnya pihak Jessica Kumala Wongso menyatakan banding atas putusan ini.
Akhirnya Majelis Hakim sidang putusan Jessica Kumala Wongso, dengan Hakim Ketua bernama Isworo menyatakan bahwa terdakwa Jessoca Kumala Wongso telah terbukti melakukan kesalahan dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dan menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso. Jessica sendiri menolak putusan ini karena merasa putusan hakim tidak adil dan sangat berpihak. Akhirnya pihak Jessica Kumala Wongso menyatakan banding atas putusan ini.