slidegossip.com - Arcandra Tahar baru saja diberhentikan secara hormat oleh Presiden RI, Joko Widodo dari jabatannya sebagai Menteri ESDM. Bak jatuh lalu tertimpa tangga, Arcandra Tahar kini tersandung masalah kewarganegaraan. Arcandra Tahar kini berstatus tak punya kewarganegaraan, baik WNI maupun warga negara Amerika.
"Iya, benar. Ada aturannya. Kalau Anda googling lost US nationality, nanti akan disebutkan alasan-alasan penyebab kehilangan warga negara AS, salah satunya adalah menerima jabatan di Pemerintahan negara lain," kata Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana saat dihubungi, Senin (15/8/2016).
Arcandra Tahar diketahui memegang dua paspor, Indonesia dan Amerika Serikat. Peraturan di Indonesia, seorang WNI kehilangan statusnya jika menjadi warga negara lain. Arcandra telah menerima paspor Amerika Serikat, sehingga kehilangan status WNI-nya.
Di sisi lain, Arcandra Tahar malah menerima jabatan Menteri ESDM yang ditawarkan Pemerintah Indonesia. Dalam aturan di Amerika Serikat yang dikutip dari www.newcitizen.us, seorang warga negara AS kehilangan kewarganegaraannya salah satunya karena holding a policy level position in a foreign country, atau menjadi pejabat di negara lain.
"Ini masalah dilematis untuk Pak Arcandra, ya jadi stateless, tidak berkewarganegaraan. Sudah hilang WNI, di sisi lain warga negara Amerikanya gugur, harus dipikirkan bagaimana caranya keluar dari situasi ini," ulas Hikmahanto.
Hikmahanto menyebut kasus seperti Arcandra Tahar ini tergolong langka, dan mungkin baru pertama kalinya terjadi di Indonesia. Dia pun belum punya pandangan soal solusi yang bisa diambil untuk masalah Arcandra Tahar ini. "Ini boleh dibilang kasus yang sangat memang challenging, saya belum tahu apa solusinya," ujarnya.