slidegossip.com - Sinetron 'Anak Jalanan' yang tayang setiap hari di layar RCTI kembali mendapat teguran tertulis kedua dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Dalam surat tertanggal 12 Februari 2016, KPI menemukan pelanggaran dalam tayangan sinetron 'Anak Jalanan' di RCTI pada tanggal 22 Januari 2016 pukul 19.28 WIB.
"Program tersebut menayangkan adegan 2 (dua) orang pria yang melakukan freestyle menggunakan motor. Selain itu, terdapat adegan kejar-kejaran antara 3 (tiga) orang pria yang menggunakan motor dengan kecepatan tinggi di jalan raya. KPI Pusat menilai muatan demikian dapat memberikan dampak negatif dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton khususnya remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja dan penggolongan program siaran," demikian isi deskripsi pelanggaran KPI.
Pelanggaran tersebut bukanlah satu-satunya karena ternyata masih ada lagi bentuk pelanggaran lainnya. "Selain itu, pada tanggal 27 Januari 2016 pukul 19.13 WIB kami juga menemukan adegan perkelahian secara eksplisit yang dilakukan oleh sekelompok pria. Berdasarkan catatan KPI Pusat, program saudara telah mendapatkan Surat Teguran Tertulis Nomor 24/K/KPI/01/16 tertanggal 11 Januari 2016. Kami akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap program saudara, jika masih ditemukan pelanggaran di kemudian hari, kami akan meningkatkan sanksi sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012," tulis KPI.
Dalam surat edaran nomor 155/K/KPI/02/16, KPI mengungkapkan pihaknya menerima banyak aduan terkait protes terhadap penayangan sinetron 'Anak Jalanan' yang beberapa kali sempat mendapat rating satu pada jam tayangnya..
"Perlu kami sampaikan bahwa KPI menerima banyak keluhan masyarakat baik dari organisasi, instansi, dan orangtua yang mengkhawatirkan dampak tayangan tersebut terhadap perilaku anak-anak dan remaja yakni: konflik dan perkelahian, perilaku negatif mengebut di jalan raya, serta freestyle. Saudara wajib segera melakukan evaluasi internal agar tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya," demikian bunyi surat edaran KPI.
Dalam surat edaran nomor 155/K/KPI/02/16, KPI mengungkapkan pihaknya menerima banyak aduan terkait protes terhadap penayangan sinetron 'Anak Jalanan' yang beberapa kali sempat mendapat rating satu pada jam tayangnya..
"Perlu kami sampaikan bahwa KPI menerima banyak keluhan masyarakat baik dari organisasi, instansi, dan orangtua yang mengkhawatirkan dampak tayangan tersebut terhadap perilaku anak-anak dan remaja yakni: konflik dan perkelahian, perilaku negatif mengebut di jalan raya, serta freestyle. Saudara wajib segera melakukan evaluasi internal agar tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya," demikian bunyi surat edaran KPI.
Biasanya jika pihak stasiun TV mengulang kesalahan untuk kali ketiga, maka program akan diberhentikan sementara. Hal ini pernah terjadi pada sinetron 'Ganteng Ganteng Serigala (GGS)' yang tayang di SCTV. Jika tak mau diberhentikan sementara oleh KPI, maka sebaiknya sinetron 'Anak Jalanan' harus ekstra berhati-hati dalam segi cerita dan penayangannya. (Op)