slidegossip.com - Kasus dugaan pemukulan yang melibatkan aktor dan presenter Ganindra Bimo berbuntut panjang. Polsek Metro Jagakarsa, Jakarta Selatan akhirnya menetapkan Bimo sebagai tersangka. Bimo dilaporkan oleh pria bernama Kevin Rahsyid Yusuf atas tuduhan dugaan pemukulan. Tidak terima, Bimo pun balik melapor.
"Dari dua laporan yang diterima, kami telah menetapkan mereka (Bimo dan Kevin) sama-sama sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan," kata Kapolsek Metro Jagakarsa, Kompol Sri Bhayangkari ketika dihubungi melalui telepon, Senin (22/2/2016) malam.
Meski sudah berstatus sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan kepada keduanya. Bimo dan Kevin dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. "Sementara ini nggak (ditahan)," tegas Sri.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga kuat melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal; adanya kekwawatiran tersangka melarikan diri, adanya kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti dan adanya kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatan. Itu disebut alasan subyektif.
Sementara alasan obyektif diatur dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP, yang salah satunya menyatakan penahanan dapat dilakukan kepada tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Jadi, memang tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa setiap tersangka pasti langsung ditahan.
Bimo dan Kevin terlibat saling pukul usai melintas di Jalan Poltangan, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2016) kemarin. Kevin menilai Bimo yang sedang berada di lajur kanan dengan mobilnya tiba-tiba berbelok ke kiri dan mengagetkannya.
Kevin pun berteriak dan membunyikan klakson. Tapi menurut Bimo yang membintangi film 'Gangster' itu, Kevin juga mengacungkan jari tengah yang kemudian membuatnya emosi.
Bimo pun mengejar kendaraan Kevin yang telah menyalipnya dan meminta Kevin untuk berhenti. Meladeni permintaan Bimo, Kevin pun turun dari mobilnya.
Tepat di depan Universitas Tama Jagakarsa keduanya adu mulut. Emosi yang semakin tinggi pun membuat mereka saling baku hantam.
Tepat di depan Universitas Tama Jagakarsa keduanya adu mulut. Emosi yang semakin tinggi pun membuat mereka saling baku hantam.
Bimo mengaku dipukul Kevin, begitu pun sebaliknya Kevin juga mengaku dianiaya Bimo. Setelah memeriksa para pihak yang sama-sama terlapor dan saksi korban, polisi menetapkan Bimo dan Kevin sebagai tersangka. (Op)