slidegossip.com - Awal tahun 2016 ini kembali diwarnai dengan kasus artis yang tersandung narkoba. Kali ini menimpa aktor muda ganteng bernama Dylan Carr yang berperan sebagai Rio di sinetron 'Anak Jalanan' yang tayang di RCTI. Dylan ditangkap pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 disertai barang terlarang tersebut. Hari Kamis kemarin (7/1/2016) Polres Jakarta Selatan merilis kasus narkoba yang menjerat Dylan Carr. Aktor tampan berkulit putih dan berambut gondrong itu ditangkap dengan barang bukti berupa satu linting ganja..
"Iya benar ditangkap," ujar salah satu petugas dari Polres Jakarta Selatan.
Dylan Carr pun dikabarkan menyesali kebiasaannya mengkonsumsi narkoba setelah ditangkap petugas Polres Jakarta Selatan pada Rabu (6/1/2016) kemarin. Pemeran anak geng motor yang jahat bernama Rio di sinetron 'Anak Jalanan' itu ditangkap setelah diintai cukup lama. Dylan ditangkap dengan barang bukti ganja. Setelah dites urine, aktor 21 tahun itu juga terbukti menggunakan sabu. Lalu apa alasan Dylan Carr memakai narkoba?
"Untuk kesenangan pribadi saja," terang Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan ditemui di kantornya, Kamis (7/1/2016).
Dylan Carr ditangkap polisi saat tengah menjalani proses shooting sinetron 'Anak Jalanan'. "(DPA ditangkap) saat berkegiatan di Ceger. Yang jelas, waktu itu kami tangkap, dia seniman dan sedang shooting," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Juang Andi Priyanto di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2016).
Dylan Carr ditangkap polisi saat tengah menjalani proses shooting sinetron 'Anak Jalanan'. "(DPA ditangkap) saat berkegiatan di Ceger. Yang jelas, waktu itu kami tangkap, dia seniman dan sedang shooting," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Juang Andi Priyanto di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2016).
Baca juga :
Dylan Carr diamankan bersama alat bukti berupa satu lintingganja. Hasil tes urine menunjukkan bahwa aktor muda berusia 21 tahun itu positif menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu. "Dia dapat dari seseorang yang lagi kami buru, kami kejar," katanya lagi.
Hingga kini, polisi masih belum menentukan apakah Dylan Carr akan diproses secara pidana atau hanya akan menjalani proses rehabilitasi. "Nanti kami ada tim, akan kami lihat, akan ke pidana atau rehabilitasi medis atau psikologis," ujar Juang.
Polisi menyatakan, dalam kasus ini Dylan Carr telah melanggar Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2006 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Op)