slidegossip.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini menyatakan penyelenggaraan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak sesuai dengan prinsip
syariah. Pemerintah diminta untuk membenahi pelaksanaan BPJS Kesehatan
ini agar lebih syariah. Apa alasan MUI menyatakan BPJS Kesehatan ini haram?
Fatwa itu diputus pada sidang pleno
Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia V tahun 2015 yang berlangsung di
Pesantren At-Tauhidiyah pada 7-10 Juni 2015 lalu. Putusan dikeluarkan pada tanggal 9
Juni 2015. Dalam keputusan tersebut, Islam bertujuan untuk
merealisasikan jaminan yang bersifat umum dan mencakup semua umat Islam.
Dengan demikian, masyarakat dapat hidup dalam keadaan aman, damai, dan
saling menolong. Sejumlah hadis yang dilampirkan juga menyatakan hal
serupa.
MUI juga merujuk pada ijma ulama, dalil aqli, AAOIFI
Tahun 2010 Nomor 26 tentang Al-Ta'min Al-Islamy; Fatwa DSN MUI Nomor 21
tentang pedoman asuransi syariah; Fatwa DSN-MUI Nomor 52 tentang akad
wakalah bil ujrah pada asuransi syariah dan reasuransi syariah; dan
Fatwa DSN-MUI Nomor 43 tentang ganti rugi (ta'widh).
Semuanya merujuk
pada asuransi yang adil merata untuk semua penduduk tanpa pengecualian.
Asuransi juga harus menjamin hal-hal pokok, seperti sandang, pangan,
papan, pendidikan, sarana kesehatan, dan pengobatan agar terpenuhi.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan masih akan menyelidiki lebih lanjut soal fatwa MUI ini. Jusuf Kalla mengaku belum membaca secara keseluruhan soal fatwa tersebut.
"Saya memang belum baca, tapi yang dimaksud halal itu jelas, agama Islam itu sederhana. Selama tidak haram ya halal," kata Kalla ditemui di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rabu, 29 Juli 2015 lalu.
"Pertanyaannya apanya yang haram. Itu masih kami kaji," ujarnya.
(tempo.co)