Senin, 29 Juni 2015

Ini 4 Kesaksian Yang Bikin Margriet Jadi Tersangka Pembunuhan Engeline dan Terancam Hukuman Mati

slidegossip.com - Ibu angkat bocah cantik Engeline (8 tahun), Margriet Ch Megawe akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak tirinya dan kini terancam hukuman mati. Setelah melalui proses panjang untuk mencari tersangka lain dalam kasus pembunuhan Engeline, Kepolisian Daerah Bali, akhirnya menetapkan Margriet sebagai tersangka, Minggu (28/6/2015).
Penetapan tersangka terhadap Margriet ini berdasarkan tiga alat bukti yang telah dikantongi oleh pihak kepolisian sebagai bukti permulaan. Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, sejumlah saksi sudah dihadirkan untuk mengungkap tabir pembunuhan Engeline. Apalagi setelah pengakuan mengejutkan dari tersangka Agustinus Tay, jika pembunuh Engeline sebenarnya adalah wanita berinisial M.
Berikut ini adalah ringkasan keterangan atau kesaksian sejumlah saksi dan pengakuan Agus seperti dilansir Tribun Bali :
1. Pengakuan tersangka Agustinus Tay, pembantu Margriet
Agus membuat pengakuan terbaru selama pemeriksaan oleh penyidik Polda Bali Rabu (17/6/2015) lalu. Agus mengatakan, pembunuh Engeline bukanlah dirinya melainkan seorang ibu dengan inisial M. Dalam keterangan terbaru, yang melakukan pembunuhan adalah ibu M dengan tempat kejadian di kamar Ibu M. Agus hanya membantu membungkus Engeline setelah meninggal, mengambil boneka, mengangkat dan menguburkannya atas perintah ibu M.
Pembunuhan Engeline dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2015. Agus diperintah untuk merahasiakan pembunuhan tersebut dengan janji imbalan Rp 200 juta. Sabtu, 16 Mei itu, pukul 10.00 Wita, Agus mendengar Engeline berteriak, "Mama jangan pukul saya". Agus dipanggil M dari dalam kamar dan melihat kondisi Engeline terkulai lemah di lantai.
Agus sempat diperintahkan M untuk membuka baju Agus dan ditaruh di dada Engeline. Agus sebetulnya disuruh memperkosa, tapi Agus tidak mau. Agus takut terhadap ancaman jika rahasia itu terbongkar, Agus akan dibunuh.

2. Saksi Dewa Raka, satpam penjaga rumah Margriet
Dewa Raka curiga saat ia bekerja enam hari di rumah Margriet (Pada tanggal 4 Juni hingga 10 Juni 2015, tepat saat korban Engeline C Megawe ditemukan) siapapun tidak diperkenankan masuk. Pada tanggal 5 Juni 2015, Dewa Raka mendampingi anggota Polresta Denpasar melakukan pemeriksaan di halaman belakang rumah Margriet mulai curiga dengan bau yang cukup menyengat di antara pohon pisang dan kandang ayam. Menurut pengakuannya, bau itu bukan bau kotoran ayam.

3. Saksi Franky A Marinka, pria yang pernah bekerja di rumah Margriet untuk bersih-bersih rumah dan memberi makan ayam 
Saksi memperagakan 10 adegan penyiksaan yang dilakukan Margriet terhadap Engeline pada Maret 2015 silam. Kejadian itu dilakukan Margriet saat Franky menempati rumah itu dari Desember 2014 hingga Maret 2015 atau dua minggu sebelum Franky balik ke Kalimantan.
Dari pengakuannya, Margriet menyeret dan memukul Engeline menggunakan bambu sepanjang 1 meter. Margriet selalu memarahi, membentak, memukul bagian kaki, bagian badan, dan menjambak rambut Engeline karena dianggap tidak mengerjakan tugas, seperti disuruh mengepel, menyapu, dan kasih makan ayam.

4. Saksi Rahmat Handono, pria yang kost di rumah Margriet Ch Megawe selama tiga tahun
Saksi pernah mengetahui Agus membuang tanah ke depan. Tanah itu merupakan tanah yang dijadikan lubang oleh Agus, yang dibuat sekitar tiga minggu sebelum pembunuhan.
Tak tanggung-tanggung, polisi menjerat Margriet Ch Megawe dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan biasa. Ia juga disangkakan menelantarkan anak sesuai pasal 77b UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Nyonya M (Margriet) dikenakan pasal 340 dan 338 KUHP serta pasal penelantaran anak yang sesuai pasal 77b UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisari Besar Polisi, Hery Wiyanto, Minggu malam, tanggal 28 Juni 2015.
Dengan dijerat pasal pembunuhan berencana, Margriet terancam hukuman mati. Tertuang di pasal 340 KUHP; "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
(Op)
Share this article :

Artikel Terkait:

Comments
0 Comments

Comments :

0 komentar to “Ini 4 Kesaksian Yang Bikin Margriet Jadi Tersangka Pembunuhan Engeline dan Terancam Hukuman Mati”


Posting Komentar

 

Copyright © 2012 by Berita Terbaru dan Profil Artis Terkini Powered By SlideGossip | Design by Opung | Contact Email : slidegossip (at) gmail.com | Phone : 0857-808-70772