(slidegossip.com) Seorang pria cacat permanen berinisial Iw duduk memakai baju tahanan di kursi roda. Pria berusia 32 tahun ini hanya bisa tertunduk saat digiring polisi, Senin (30/3/2015). Iw adalah warga Pulau Kasu Kecamatan Belakang Padan. Dalam kesehariannya, lelaki ini harus dibantu anggota keluarganya. Sudah sejak kecil, Iw mengalami cacat kaki permanen. Kaki kirinya telah mengecil.
Namun siapa yang menyangka, dengan kondisi kaki cacat permanen seperti itu, ternyata Iw adalah seseorang yang telah bertahun-tahun berprofesi sebagai pengedar narkoba jenis daun ganja kering di Pulau Kasu. Ayah empat orang anak tersebut mengaku menjual barang haram tersebut karena merasa tidak bisa mencari nafkah dengan cara yang lain.
Meski memiliki sebuah kedai kelontong di rumahnya, Iw mengaku penghasilan dari berjualan itu tidak mencukupi kebutuhan istri dan empat anaknya. "Saya jual ganja karena tak bisa bekerja. Dari kedai tidak cukup untuk makan dan sekolah anak," ujar Iw.
Masih menurut Iw, setahun lalu ia sempat berhenti berkecimpung dengan bisnis haram tersebut. Ia mencoba bekerja sebagai pemain organ tunggal di kampungnya. Akan tetapi karena tetap tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga, ia kembali berjualan daun ganja kering.
"Setahun yang lalu sempat berhenti. Tapi saya jualan lagi," katanya lagi.
Selain itu, dari pengakuan Iw, kenekatannya menjadi pengedar narkoba adalah karena termakan bujukan seorang pengedar narkoba asal Batam yang telah tertangkap sebelumnya, berinisial Za di Belakang Padang.
(tribunnews.com)