(slidegossip.com) Kecelakaan tragis yang menimpa seorang mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung bernama Firman Hidayat pada akhir Februari 2015, meninggalkan cerita pilu. Firman harus meregang nyawa karena tubuhnya terseret sejauh 30 kilometer di bawah kolong mobil Honda City milik pengusaha lokal bernama Yana.
Kisah akhir perjalanan hidup Firman yang mengenaskan itu diawali dari senggolan sepeda motor yang dikemudikannya dengan mobil Honda City bernomor polisi D 1347 UI yang dikemudikan Yana bersama teman wanitanya.
"Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Vega. Ketika hendak menyalip mobil tersangka, korban tersenggol dan terjatuh masuk ke kolong mobil tersangka," kata Kapolres Cimahi, AKBP Erwin Kurniawan seperti dikutip dalam perbincangan langsung dengan tvOne, pada Minggu malam, 1 Maret 2015.
Tubuh Firman yang masih berusia 21 tahun itu tersangkut di kolong bagian belakang mobil tanpa ada seorang pun yang mengetahuinya. Bahkan, Yana pun mengaku tidak menyadari bahwa di bawah mobil yang dipacunya itu ada tubuh Firman tengah menderita dan meregang nyawa.
"Saya sempat lihat korban jatuh hanya setengah meter sebelum tak terlihat lagi," kata Yana.
Sayangnya, Yana tidak lantas menginjak pedal rem, tapi malah menginjak dalam-dalam pedal gas mobilnya melaju memasuki gerbang tol Pasir Koja. Yana beralasan, dia tidak tahu ada korban di bawah mobil dan takut dihakimi massa yang sudah mulai mengejarnya.
"Saya ingin menolong, tapi saya lihat banyak orang mengejar, makanya saya pilih kabur," ujarnya.
Yang lebih mengerikan, selama memacu mobilnya, Yana dan juga teman wanitanya mengaku tidak tahu bahwa di bawah mobil mereka ada Firman yang sudah mulai tak berdaya. 30 kilometer dilalui dengan kecepatan tinggi, lalu Yana mengaku baru tahu bahwa ada jasad yang tersangkut dan terseret di bawah mobilnya setelah banyak pengemudi bus yang memberitahunya selama di perjalanan di ruas Tol Padalarang arah Jakarta.
"Saya benar-benar tidak tahu, kalau di bawah mobil ada korban, saya juga tidak merasakan apa-apa, saya tahu setelah dikasih kode sama bus," ungkapnya di hadapan penyidik Polres Cimahi.
Yana baru menghentikan laju mobilnya itu ketika sudah berada di kilometer 116 menjelang gerbang Tol Cikamuning. Lagi-lagi, ketika sudah tahu ada jasad yang telah terseret sangat jauh, Yana tak lantas menolongnya maupun mengevakuasinya. Yana lari menyusuri jalan tol meninggalkan teman wanita, mobil, dan jasad Firman.
"Saya lari, maksud saya mau melapor ke Polsek Cikamuning, tapi saya ditangkap polisi di dekat gerbang tol," kata Yana.
Entah apa yang terjadi pada diri Yana, sehingga ia begitu tak sadar jika ada seorang anak manusia yang meregang nyawa di bawah kolong mobilnya. "Saya memohon maaf kepada keluarga korban, saya tidak ada faktor kesengajaan, semoga almarhum diterima di sisi Allah," kata Yana.
Jasad Firman sudah disemayamkan keluarganya dan kini ia sudah tenang dan tak lagi merasakan bagaimana sakitnya meregang nyawa terseret sejauh 30 kilometer. "Kami jerat pasal berlapis yakni Pasal 310, 311 dan 312 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Kapolres Cimahi.
(viva.co.id)