(slidegossip.com) Nama Cita Citata kembali menjadi sorotan. Pasalnya, dalam sebuah wawancara untuk program infotainment, Cita Citata malah mengucapkan kalimat yang dianggap telah melecehkan dan menghina orang-orang Papua. Dalam satu kesempatan, Cita hadir mengisi sebuah acara dengan mengenakan
atribut budaya Papua. Namun, saat menjelaskan soal make-up dan kostum
yang dikenakannya, Cita Citata sempat
berkomentar yang dianggap menyinggung warga Papua.
"Cantik masih tetap, harus dicantikin mukanye. Nggak kayak Papua, kan?" ujar pelantun lagu 'Sakitnya Tuh Disini' itu.
John Gluba Gebze menganggap ucapan Cita Citata tersebut melecehkan warga Papua.
John Gluba Gebze diketahui adalah Mantan Bupati Merauke yang pernah
terlibat kasus penyelewengan dana APBD 2006-2010 sebesar Rp 18,5 miliar
untuk pembayaran suvenir dari kulit buaya dan divonis satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta pada tahun 2014.
"Jadi sebenarnya dia (Cita
Citata) kan dalam sebuah acara, dia tampil menggunakan atribut budaya
Papua dengan burung Cendrawasih kita. Ada ungkapan dia nyatakan 'cantik
kan, nggak seperti orang Papua', kita tidak nyaman dengan kata-kata
itu," ujar John Gluba Gebze, Minggu (15/2/2015).
"Saya sebagai satu
kesatuan orang Papua tersinggung. Kalau individu itu masalah individu,
kalau udah masuk etnis kan sebagai orang Papua saya menjaga harkat
martabat orang Papua," lanjutnya.
Bahkan, melalui tim kuasa
hukumnya, H. Deddy Djunaedi SH, John berencana untuk mensomasi Cita Citata. Ia
mengatakan, akan melaporkan Cita secepatnya.
"Kita akan laporkan ke DPR Komisi 10, kita akan coba koordinasi dengan Komisi 10, Komnas Ham, cybercrime Polda dengan menggunakan ITE informasi transaksi UUD no 11 tahun 2008 pasal 28 Ayat 2 junto pasal 45 Ayat 2. Rencananya (akan melaporkan pada) Senin atau Selasa," ujar Deddy Djunaedi.
"Kita akan laporkan ke DPR Komisi 10, kita akan coba koordinasi dengan Komisi 10, Komnas Ham, cybercrime Polda dengan menggunakan ITE informasi transaksi UUD no 11 tahun 2008 pasal 28 Ayat 2 junto pasal 45 Ayat 2. Rencananya (akan melaporkan pada) Senin atau Selasa," ujar Deddy Djunaedi.
"Ini
kan suatu bentuk diskirminasi ya penghapusan diskirminasi ras dan
etnis, jadi kalau sudah bicara SARA ini tindak pidananya pasti ada di
dalam undang-undang no 40 tahun 2008 pasal 4 poin b 123 pasal 15 dan 16
itu sanksi pidananya 5 tahun kurungan tahun sama denda sekitar 100 juta
sampai 500 juta lebih tajem itu di UUD ITE kurungannya 7 tahun denda 1
M," lanjut Deddy.
Terkait hal ini, dan menyadari dirinya tengah menjadi sorotan, Cita Citata sendiri sudah melakukan klarifikasi lewat akun Instagram-nya dan meminta maaf kepada seluruh warga Papua.
"Mungkin
hanya kesalahpahaman saja soal baju yg pernah aku kenakan .. Kata2
"dandanan aku ngga seperti papua " bukan berarti menghina tapi setau
cita dandanan khas adat papua memakai coretan d bagian pipi .. Tapi pada
saat itu cita ngga .. Cita tetap mencintai bangsa Indonesia dgn
berbagai keanekaragaman adat dan budaya apalagi sangat bangga dan cinta
terhadap adat papua .. Mohon maaf yg sebesar2nya yg tak terhingga kepada
seluruh Masyarakat Papua," tulis Cita di caption foto di Instagramnya.
(detikhot.com)
banyak informasi yang menarik yang kami dapat dari web site yg keren ini,terima kasih ka' admin ..