(slidegossip.com) Sungguh sadis dan bejat apa yang dilakukan seorang ayah di Desa Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ini. Bukannya menjadi contoh dan teladan yang baik buat anak-anaknya, pria berinisial SK (38 tahun) itu tega memperkosa anak gadisnya sendiri yang baru berumur 15 tahun. Ironisnya, aksi pemerkosaan terhadap anak kandung itu dilakukan di dalam sarung dan disaksikan putranya yang masih berusia 11 tahun.
Pelaku diketahui memperkosa anak gadisnya, NO (15 tahun) selama pertengahan 2013 hingga Agustus 2014. Aksi tidak bermoral itu disaksikan putranya JK (11 tahun). Kedua korban saat ini dikabarkan menderitra trauma.
"Saksi kuncinya itu anak laki-lakinya sendiri, JK, adik korban. Terdakwa, korban dan saksi tinggal satu rumah. Saksi melihat terdakwa bersama korban di dalam kamar dalam satu sarung dan berbaring, ditanya saksi bapak sedang apa, dijawab terdakwa mencari akte," kata ketua majelis hakim, Achmad Rifai SH MH, JPU.
Atas perbuatan bejadnya itu, hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta dan subsider enam bulan kurungan.
"Ini putusan paling maksimal, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 13 tahun penjara. Hal-hal yang meringankan terdakwa tidak ada, memberikan keterangan berbelit-belit," katanya.
Sementara ibu korban, NR mengaku puas dengan putusan hakim. Meski demikian, NR mengaku cemas sebab suaminya mungkin menebarkan ancaman ketika sudah bebas dari penjara.
"Dia sempat nelepon anaknya JK, dia bilang memang sekarang aku lagi dikurung. Tapi kalau sudah bebas kalian hati-hati jak, kau same mamak kau," kata NR menirukan cerita JK.
"Keluarganya bilang sama NO, 'Kau ndak kasihan kah sama bapak kau?'," tandas NR.
"NO mengatakan, 'Tidak, dia juga tidak kasihan sama aku. Kalau dia kasihan sama aku kenapa aku digitukan'. NO juga bilang dia tidak mau ketemu sama dia (terdakwa-Red). Tapi tidak tahu apakah untuk selama-lamanya atau hanya saat ini,” tambahnya.
(sumber: tribunnews)