(slidegossip.com) Mulai hari ini, Senin tanggal 8 September 2014, setiap mobil yang parkir sembarangan akan dikenakan denda biaya derek sebesar Rp 500 ribu. Agar tidak ada pungutan liar, pembayaran denda ini akan dilakukan lewat ATM. Denda bagi pelanggar parkir ini akan berlipat-lipat bila pengendara tak langsung mengambil kendaraannya yang diderek.
Bila kendaraannya menginap di penampungan maka akan dikenakan lagi biaya Rp 500 ribu. Biaya ini di luar biaya derek sebesar Rp 500 ribu yang sudah dikenakan sebelumnya. "Akan kita laksanakan, beberapa lokasi yang akan diawasi adalah Kalibata, Marunda, Stasiun Kota Beos dan Jatinegara," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar kepada detikcom, Minggu (7/9/2014) kemarin.
Akbar mengatakan, Pemrov akan bekerjasama dengan kepolisian dalam penindakan masalah parkir liar ini. Menurutnya, bila pengemudi kendaraan itu ada di lokasi maka akan langsung ditilang polisi. Sedangkan bila pegemudianya tak ada maka kendaraannya baru diderek.
"Kalau ada orangnya langsung ditilang, kalau tak ada baru kita derek," katanya.
Pembayaran denda ini bisa dilakukan melalui ATM Bank DKI atau ATM Bersama. Cara membayar ini menurut Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Benjamin Bukit untuk meminimalisir aksi pungli saat penindakan di lapangan. Besarnya biaya retribusi atau denda itu bisa saja membuka peluang pungli.
"Ini juga memudahkan pelanggar. Bayar di ATM jadi lebih aman. Tak perlu repot lagi mesti bayar ke petugas terkait. Langsung ke ATM. Ini juga menghindari adanya pungli," kata Benjamin di kantornya, Jl Jatibaru, Tanahabang, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2014) lalu.
(fjp/fjp;detik.com)