Ustad Guntur Bumi (UGB) terpaksa harus mendekam di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta. Usai menjalani penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum), Ustad Guntur Bumi (UGB) langsung di boyong ke sel tahanan Polda Metro Jaya. Menurut kuasa hukum UGB, Sunan Kalidjaga, UGB harus ditahan karena akan menjalani pemeriksaan lanjutan, Selasa (6/5/2014). Apakah nasib UGB bakal berakhir di penjara?
"UGB sangat diperlukan dalam proses penyidikan. Dari pada bolak-balik, beliau pun sudah sepakat, akhirnya tetap di sini," kata pengacara UGB, Sunan Kalijaga di Direskrimum Polda Metro Jaya, Senin (5/5/2014) malam.
"Dia (UGB) lagi nggak enak badan. Kalau untuk rangkaian penyidikan tetap dijalankan di sini. 1x24 jam di sini untuk proses BAP-nya.Kita akan jalani prosesnya, kita tunggu proses penyidik," timpal pengacara UGB lainnya, Ramdan Alamsyah.
Ramdan tak mempersoalkan kalau UGB harus merasakan dinginnya hotel prodeo. "Nggak masalah. Kalau tetap ada proses penyidikan," jelas pengacara yang namanya tenar setelah menjadi kuasa hukum Eyang Subur ini.
Meski Begitu, sebagai kuasa hukum, Ramdan sebisa mungkin akan memperjuangkan kliennya untuk terbebas dari jeratan hukum. "Akan kami dorong, supaya keadilan benar-benar ada di sini," kata Ramdhan.
(Fei/liputan6.com)
(Fei/liputan6.com)