Korban penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan Nikita Mirzani, Yun Tjun membuat laporan ke Satreskrim Polrestabes Bandung Bid Propam Polda Jawa Barat. Yun Tjun tak bisa terima karena kasus yang menimpanya ini jalan di tempat. Apalagi Nikitia Mirzani pernah beralasan mengidap penyakit kanker serviks (kanker leher rahim) agar tidak ditahan polisi.
"Tadi kita adukan kasus yang sudah berjalan sekitar lima bulan ini ke Bid Propam Polda Jabar. Kita merasa kasus ini jalan di tempat," ucap kuasa hukum Yun Tjun, Andreas D Sukmana, Kamis (5/12/2013).
Andreas menegaskan, pengaduan ini bukannya tanpa alasan. Pasalnya, dua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni Nikita Mirzani dan Aliya Faza hingga kini belum juga ditahan dan prosesnya pun mengambang.
Selain itu, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan pemanggilan kedua untuk diperiksa namun Nikita Mirzani dan Aliya masih belum ada tindakan dan selalu membuat alasan. Bahkan Nikita Mirzani sampai beralasan mengidap kanker serviks atau kanker leher rahim agar tidak ditangkap.
"Kemarin Nikita itu alasannya beda-beda. Wakasatreskrim bilang bulan madu, kuasa hukumnya bilang lagi nganterin suaminya berobat, dan terakhir katanya dianya yang sakit kanker servik. Lalu Aliya juga kemarin ada tapi tidak ada tindakan untuk ditangkap," sesalnya.
Pihaknya pun menyayangkan pihak penyidik yang seolah menghindar. "Ditelepon oleh saya atau pun klien saya, penyidik tidak pernah mengangkat teleponnya. Barulah saat saya laporan ditelepon dari Bid Propam, penyidik itu mengangkat teleponnya," bebernya.
Di tempat yang sama, Yun Tjun, berharap agar kasusnya segera selesai secepatnya. "Saya pinginnya sesuai jalur hukum yang berlaku dan minta pertanggungjawaban dari mereka," tegasnya.
(rik)/okezone.com