Mulai hari ini, Rabu tanggal 2 Oktober 2013, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan jam wajib belajar bagi seluruh siswa di Ibu Kota Jakarta. Untuk tahap awal, kebijakan jam wajib belajar akan diterapkan di sepuluh titik di lima wilayah DKI Jakarta.
Dengan diterapkannya peraturan jam malam atau jam wajib belajar, para siswa dilarang ke luar rumah mulai dari jam 19.00 WIB. Lewat cara ini ini diharapkan orangtua bisa turut mengontrol
anak-anaknya dalam proses belajar. Tapi tidak hanya anaknya sendiri, juga semua
anak di lingkungan sekitar tempat tinggal.
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, mengatakan proyek percontohan atau pilot project penerapan jam wajib belajar mulai berlaku hari ini, Rabu, 2 Oktober 2013. Tapi, Jokowi enggan menyebutkan di mana saja lokasinya.
"Besok saya ajak lihat jam wajib belajar. Besok lihat sendiri daripada tanya-tanya terus besok saya ajak ke lapangan langsung," kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Selasa 1 Oktober 2013.
Jokowi mengungkapkan bahwa pemberlakuan jam wajib belajar bukanlah pemaksaan atau hanya karena ada kecelakaan yang menimpa anak Ahmad Dhani, AQJ (13 tahun). Tapi, kata dia, itu berdasarkan Perda No 8 Tahun 2006 tentang wajib belajar.
"Bukan latah tapi di perdanya ada, itu amanat perda," kata Jokowi.
Meskipun banyak pihak yang meragukan program jam malam ini, Jokowi yakin setelah dipertemukan berbagai pihak akan menemukan titik temu. "Banyak yang ragu ini kan belum dilaksanakan, nanti kalau sudah bertemu orang tua, dengan komite sekolah, pakar-pakar pendidikan anak, baru kita bicara," ucapnya.