Muhammad Hamzah alias B'jah mantan vokalis band The Fly tertangkap di sebuah tempat hiburan
malam di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2013. Saat ditangkap, B'jah kedapatan sedang memakai narkoba (pesta narkoba). B'jah ditangkap polisi bersama teman-temannya yang sedang menikmati pesta
narkoba di tempat tersebut.
"Kami menerima infomasi dari
masyarakat bahwa di sebuah diskotek di Jakarta sedang terjadi pesta
narkoba. Untuk menindaklanjuti, maka kami mengirim tim untuk melakukan
penggerebekan dan penggeledahan di tempat itu," ujar Direktur Tindak
Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Drs. Armand
Depari, saat ditemui di kantornya, kawasan Cawang,
Jakarta Timur, Kamis (20/6/2013).
Diungkapkan Arman, saat penggerebekan
berlangsung, B'jah beserta teman-temannya tampak pasrah dan tidak melakukan
perlawanan. "Tidak ada perlawanan, mereka sangat kooperatif," ucapnya.
Pada penggerebekan tersebut, polisi menemukan 3
jenis barang bukti. "Barang bukti yang sementara dapat kami
amankan adalah serbuk kristal yang diduga narkotika jenis A seberat 0,3
gram, 14 butir tablet happy five atau H5, 1,5 butir tablet yang diduga
ekstasi berwarna hijau. Satu unit alat pengguna sabu atau bong," papar
Arman.
Arman menjelaskan, ketiga tersangka
sebelumnya telah melakukan tes urine. Hasilnya pun positif, B'jah juga positif pengguna narkoba dan mereka
ditetapkan sebagai tersangka. "Tiga tersangka positif menggunakan
amphetamine atau shabu," ucapnya.
Polisi menemukan zat shabu dan
H5 (Halimah) pada tubuh Bjah. "Yang ditemukan di badannya adalah shabu dan happy
five atau H5," jelas Armand.
Tertangkapnya Bjah karena menggunakan barang haram membuat mantan vokalis The Fly tersebut diancam hukuman penjara selama 4 tahun. Pihak kepolisian yang menciduknya di diskotek kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, akan meringkus Bjah dengan pasal tentang narkoba.
"Sementara kita kenakan pasal 127 UU 35 tentang narkotika, dengan hukuman 4 tahun penjara," ujar Armand.
Meski Bjah dan kawan-kawan sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum menetapkan mereka sebagai pengguna atau pengedar. Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut
"Sampe saat ini belum bisa disimpulkan, tapi masih dalam penanganan. Tapi kita sudah tetapkan dilakukan sebagai penahanan sementara," katanya.
Menurut pihak kepolisian, barang haram yang mereka pakai diperoleh secara patungan. Hal itu diakui mereka ketika diinterogasi. "Narkoba tersebut dibeli dengan cara mengumpulkan uang atau patungan," jelas Arman.
Lebih lanjut, Arman menjelaskan, kalau semua narkoba yang sekarang di tangan polisi tersebut dibeli pelaku diluar diskotek tempat mereka ditangkap. "Barang tersebut di belinya enggak di dalam (diskotek), tapi belinya di luar," kata Arman.