Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah pasti akan menerapkan sanksi tegas bagi mereka yang curang dalam Ujian Nasional (UN). Sanksi terhadap kecurangan, membocorkan soal dan jawaban, mencuri kertas soal ujian, atau mencontek dalam Ujian Nasional (UN) ini pun akan terbagi dalam tiga kategori.
"Sanksi untuk pelaku kecurangan tersebut dibagi menjadi tiga, yaitu untuk peserta UN, pengawas UN, dan orang luar," ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, seperti dikutip dalam situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Jumat (12/4/2013) lalu.
Untuk peserta atau siswa (murid), kata Nuh, jika terbukti melakukan kecurangan saat Ujian Nasional (UN) berlangsung, maka akan langsung dianggap gugur dalam mata pelajaran yang sedang diuji. Sementara untuk pengawas atau guru, sanksinya bisa berupa penurunan pangkat atau penonaktifan sebagai guru, yaitu dilarang mengajar.
"Sedangkan sanksi untuk orang luar, bisa dianggap sebagai bagian dari tindakan kriminal, misalnya karena mencuri dokumen negara sehingga terjadi kebocoran soal Ujian Nasional," ujarnya.
Mendikbud berharap, pelaksanaan Ujian Nasional tahun ini akan berjalan dengan baik dan lancar. Ia pun memberikan pesan kepada siswa peserta UN agar belajar yang baik dan berdoa. "Tidak usah meladeni atau percaya isu kebocoran jawaban," pinta Mendikbud.
(ade);editor:Op