Berita mengejutkan datang dari aktor sekaligus atlet basket nasional, Denny Sumargo atau Densu. Rabu, tanggal 27 Maret 2013, Denny Sumargo dilaporkan ke polisi lantaran menghamili Verny. Siapa sebenarnya Verny, perempuan yang mengaku dihamili oleh Denny Sumargo? Verny adalah wanita yang berprofesi sebagai DJ (Disc Jockey). Densu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Verny dan kuasa hukumnya, Rabu
(27/3/2013) dengan pasal 335 atau perbuatan tidak menyenangkan. Benarkah Denny Sumargo yang menghamili DJ Verny yang kini sedang mengandung 5 bulan?
Mendengar kabar ini, Denny Sumargo pun membantah tudingan DJ Vernie yang mengaku sudah hamil lima bulan, buah dari cintanya bersama Denny. "Haduh, intinya gue nggak melakukan apapun yang dia tuntut. Nggak pernah tuh gue hamilin dia atau apapun-lah itu," tukas Denny seperti dilansir KapanLagi.com, Rabu (27/3/2013).
DJ Verny sebenarnya menginginkan pengakuan dan pertanggung jawaban Denny Sumargo sebagai laki-laki atas perbuatannya, karena menurutnya ini adalah masalah moral. Namun, Denny Sumargo punya pendapat lain. Baginya, jika berbicara moral, tidak seharusnya Verny berbicara masalah ini di depan media.
"Moral dari mana? Dia aja gitu. Okelah, dia laporin gue ke Polda, tapi kan nggak harus ngomong-ngomong ke media dia laporin gue ke Polda. Kalau ngomongin moral ya harusnya dia dateng ke Polda tanpa harus ngumbar cerita begini ke media. Atau dia bisa kan datengin gue secara pribadi," tutur Denny.
Sementara menurut Verny, pemain film '5 CM' itu merasa punya hak untuk menggugurkan janin atau jabang bayi yang masih dalam kandungan Verny. Pernyataan itu disampaikan Vernie usai melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya.
"Dia bilang, dia punya hak untuk menggugurkan anak itu, karena dia menganggap itu anak dia sendiri. Dia kalau di depan saya mau mengakui ini anaknya tapi kalau di depan orang lain dia gak mau ngaku," ujar Verny di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2013).
Menurut penjelasan kuasa hukum Verny, Usin Abdisyah Putra Sembiring, pelaporan yang dilakukan kliennya itu adalah bentuk dari upaya hukum. Sebagai korban, Verny berhak mendapat perlindungan hukum. "Ini upaya hukum Verny karena ada haknya yang terganggu. Seseorang harus bertanggung jawab karena dia telah melakukan pelanggaran hukum. Jadi Verny salah satu korban yang harus dapat perlindungan hukum," beber Usin.
(Op)