Setelah memberikan surat keterangan sakit, artis Julia Perez (Jupe) kini diberikan kelonggaran oleh pihak kejaksaan Jakarta Timur untuk melakukan pengobatan atas penyakitnya selama enam pekan sesuai dengan izin dokter. Namun, PLH Kejari Jakarta Timur Kardi SH menegaskan, jika dalam waktu enam pekan Jupe menerima pekerjaannya sebagai artis, maka pihak kejaksaan tidak segan-segan akan langsung mengeksekusi Jupe.
"Artinya kalau memang dia sakit ya enggak logis dong kalau dia (Jupe) tampil di satu event," kata Kardi saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/3/2013).
Diakui Kardi, sebelum datangnya surat keterangan sakit tersebut, pihaknya sudah melakukan upaya pemanggilan terhadap Jupe sebanyak dua kali. Namun, Jupe tidak juga memberi kabar sehingga pihaknya memutuskan untuk memberikan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Jupe.
"Kita tidak pernah tahu kalau dia (Jupe) sakit, karena tidak pernah ada kabar," kata Kardi.
(rik)/okezone.com