Citta Permata dinyatakan Pengadilan terbukti bersalah atas tindakan kekerasan, penganiayaan dan KDRT terhadap aktor Egi John Foreisythe. Namun Citta hanya divonis hakim dengan hukuman 6 bulan penjara serta denda Rp 2000. Apa reaksi Egi John terhadap putusan hakim ini?
Egi John mengaku sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Menurutnya hukuman yang seharusnya didapatkan mantan istrinya bisa lebih berat, dan putusan hakim itu terlalu ringan. Bahkan mendengar denda yang dikenakan kepada Citta yang hanya Rp2000 itu, Egi hanya bisa tertawa.
"Saya saja laser muka yang gosong habis berapa yah? Masa sama harga rokok mahalan rokok," ungkapnya seraya tertawa saat ditemui di Hitam-putih, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/12/2012) lalu.
Egi John mengaku dirinya telah menjadi korban penganiayaan beberapa bulan lalu oleh sang mantan istri. Menurut pengakuannya, ia ditusuk gunting bahkan mukanya sampai disiram minyak panas. Menurutnya apa yang telah dilakukan Citta itu adalah tindak pidana murni.
"Saya merasa maling sandal saja bisa dihukum bertahun-tahun. Ini jelas-jelas pidana murni menggunakan senjata tajam, tapi keputusannya cuma 6 bulan dipotong masa tahanan dia 4 bulan, sisanya cuma 2 bulan," keluhnya.
(nu2/nu2);editor:Op
yang sabar buat Egi, pasti Allah sendiri yang bakalan mengadili istrinya ni