Hari ini, Selasa, tanggal 6 September 2011, terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Antasari akan terus memperjuangkan nasibnya di pengadilan dan tetap menyatakan tidak membunuh Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
"Sampai kapan pun keadilan ini akan saya perjuangkan. Saya tidak membunuh," kata Antasari sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/9/2011).
Antasari pun meminta agar telepon seluler milik Nasrudin dibuka di sidang pengadilan agar semuanya jelas. Diketahui, Pada saat persidangan, hakim menyatakan Antasari mengancam korban melalui pesan singkat. Namun, hakim tidak memperkenankan menunjukkan bukti dengan isi pesan singkat dari telepon genggam tersebut. "Buka itu HP-nya dan baca," katanya.
Sidang PK Antasari hari ini dipenuhi oleh pengunjung yang memadati ruang utama Oemar Seno Adjie. Tampak hadir dalam persidangan Antasari ini sang istri, Ida Laksmiwati ditemani kedua putrinya. Lalu ada juga artis Anwar Fuadi, Pong Harjatmo dan Permadi.
Seperti diketahui, Antasari melalui Kuasa Hukumnya, Maqdir Ismail, memasukkan memori PK ke PN Jakarta Selatan, per tanggal 14 Agustus 2011, kemarin. Diketahui Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Herri Swantoro memvonis Antasari dengan hukuman 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara, karena dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen. Upaya hukum Antasari berupa kasasi pun tidak berbuah hasil lantaran Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dan tetap divonis 18 tahun penjara
(Opung)
Antasari pun meminta agar telepon seluler milik Nasrudin dibuka di sidang pengadilan agar semuanya jelas. Diketahui, Pada saat persidangan, hakim menyatakan Antasari mengancam korban melalui pesan singkat. Namun, hakim tidak memperkenankan menunjukkan bukti dengan isi pesan singkat dari telepon genggam tersebut. "Buka itu HP-nya dan baca," katanya.
Sidang PK Antasari hari ini dipenuhi oleh pengunjung yang memadati ruang utama Oemar Seno Adjie. Tampak hadir dalam persidangan Antasari ini sang istri, Ida Laksmiwati ditemani kedua putrinya. Lalu ada juga artis Anwar Fuadi, Pong Harjatmo dan Permadi.
Seperti diketahui, Antasari melalui Kuasa Hukumnya, Maqdir Ismail, memasukkan memori PK ke PN Jakarta Selatan, per tanggal 14 Agustus 2011, kemarin. Diketahui Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Herri Swantoro memvonis Antasari dengan hukuman 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara, karena dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen. Upaya hukum Antasari berupa kasasi pun tidak berbuah hasil lantaran Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dan tetap divonis 18 tahun penjara
(Opung)