Menurut Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), ternyata ada 12 juta penduduk dunia yang tidak memiliki status kewarganegaraan dan karena itu mereka mengalami pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia).
PBB menyerukan agar makin banyak negara meneken konvensi tentang kewarganegaraan. Menurut PBB, masalah ini makin memburuk karena anak-anak yang lahir dari orangtua tanpa warga negara juga akan jadi anak tanpa warga negara.
Persoalan yang dinilai paling parah terjadi di Asia Tenggara, Asia Tengah, Eropa Timur, dan Timur Tengah serta Afrika. "Orang-orang ini sangat membutuhkan bantuan karena mereka hidup ditengah ketidakpastian status hukum," kata Antonio Guterres, dari Komisi Tinggi PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) seperti dikutip dari BBC Indonesia.
"Selain dari penderitaan karena terusir dari negaranya, dampak peminggiran sekelompok orang dari beberapa generasi juga menciptakan stres besar pada masyarakat dimana mereka mengungsi dan kadang menjadi problem konflik baru," jelasnya lagi.
Karena tak punya status kebangsaan, orang tanpa kewarganegaraan bisa menghadapi berbagai masalah termasuk kesulitan memiliki rumah, rekening bank, menikah secara resmi atau mendaftarkan kelahiran seorang anak untuk dicatat secara hukum. Sebagian lagi menghadapi masa tahanan yang sangat panjang, karena mereka tak bisa membuktikan siapa mereka dan dari mana berasal.
(Opung)
Persoalan yang dinilai paling parah terjadi di Asia Tenggara, Asia Tengah, Eropa Timur, dan Timur Tengah serta Afrika. "Orang-orang ini sangat membutuhkan bantuan karena mereka hidup ditengah ketidakpastian status hukum," kata Antonio Guterres, dari Komisi Tinggi PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) seperti dikutip dari BBC Indonesia.
"Selain dari penderitaan karena terusir dari negaranya, dampak peminggiran sekelompok orang dari beberapa generasi juga menciptakan stres besar pada masyarakat dimana mereka mengungsi dan kadang menjadi problem konflik baru," jelasnya lagi.
Karena tak punya status kebangsaan, orang tanpa kewarganegaraan bisa menghadapi berbagai masalah termasuk kesulitan memiliki rumah, rekening bank, menikah secara resmi atau mendaftarkan kelahiran seorang anak untuk dicatat secara hukum. Sebagian lagi menghadapi masa tahanan yang sangat panjang, karena mereka tak bisa membuktikan siapa mereka dan dari mana berasal.
(Opung)