Kejaksaan Agung melarang para pejabat dan jaksa menerima parcel (bingkisan) lebaran. Hal ini terkait dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriah. Pejabat atau jaksa yang ketahuan menerima parcel lebaran ini akan diberikan sanksi.
"Sama dengan pejabat lain, seperti himbauan KPK ya dilarang, karena termasuk gratifikasi (hadiah)," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy saat dihubungi oleh wartawan di Kejagung, Rabu (10/08/2011).
Menurut Marwan, jaksa yang diketahui mendapat parcel dari pihak berperkara atau sejenisnya, maka dia harus mengembalikan kepada pemberinya. Bila tidak dikembalikan, tentu akan diperiksa oleh bagian Pengawasan serta akan dicari tahu motifnya terkait parcel tersebut. "Jika jelas ada dugaan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi tegas. Kita tidak menolerirnya."
Namun begitu, Marwan mengingatkan, parcel yang diterima dari anggota keluarga dikecualikan dari kategori gratifikasi tersebut. "Masak dari anggota keluarga atau keluarga besar dilarang. Ya tidak," tukasnya seraya menjelaskan larangan itu sudah diberitahukan sejak lama dan bahkan terpasang di ruang pengawasan.
Praktek pemberian parsel lebaran atau hari raya ini sudah lama membudaya di kalangan pejabat dan selalu diberikan pada hari lebaran atau hari raya umat beragama lainnya. Namun seiring berdirinya KPK, praktek tersebut dilarang dan harus dikembalikan kepada pemberinya, sebab masuk kategori gratifikasi.
(ahi/dms);editor:Opung;foto:ilustrasi
Menurut Marwan, jaksa yang diketahui mendapat parcel dari pihak berperkara atau sejenisnya, maka dia harus mengembalikan kepada pemberinya. Bila tidak dikembalikan, tentu akan diperiksa oleh bagian Pengawasan serta akan dicari tahu motifnya terkait parcel tersebut. "Jika jelas ada dugaan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi tegas. Kita tidak menolerirnya."
Namun begitu, Marwan mengingatkan, parcel yang diterima dari anggota keluarga dikecualikan dari kategori gratifikasi tersebut. "Masak dari anggota keluarga atau keluarga besar dilarang. Ya tidak," tukasnya seraya menjelaskan larangan itu sudah diberitahukan sejak lama dan bahkan terpasang di ruang pengawasan.
Praktek pemberian parsel lebaran atau hari raya ini sudah lama membudaya di kalangan pejabat dan selalu diberikan pada hari lebaran atau hari raya umat beragama lainnya. Namun seiring berdirinya KPK, praktek tersebut dilarang dan harus dikembalikan kepada pemberinya, sebab masuk kategori gratifikasi.
(ahi/dms);editor:Opung;foto:ilustrasi