Bank Indonesia pada hari Jumat, tanggal 6 Mei 2011 telah memberikan tiga sanksi atau hukuman sekaligus kepada Citibank unit Indonesia. Menurut Budi Rochadi, Deputi Gubernur BI, jika dalam kurun waktu yang terdapat dalam sanksi, bank sentral menemukan pelanggaran yang lebih berat, maka sanksi lebih besar akan diberikan kepada Citibank. Hukuman ini berlaku mulai tanggal 6 Mei 2011.
Inilah sanksi atau hukuman yang dijatuhkan kepada Citibank :
1. Larangan menerima (akuisisi) nasabah baru layanan prioritas (CitiGold) selama satu tahun.
2. Dilarang menerbitkan semua jenis kartu kredit kepada nasabah baru selama dua tahun.
3. dilarang menggunakan jasa penagihan utang kartu kredit oleh pihak ketiga (debt collector) selama dua tahun.
Sanksi diberikan oleh regulator terkait dua kasus yang membelit Citibank, yaitu pembobolan oleh Malinda Dee atau Melinda Dee dan tewasnya nasabah kartu kredit di tangan jasa penagih utang.
Setelah memberikan tiga hukuman bagi Citibank, bank sentral juga memberikan ganjaran bagi beberapa karyawan bank asal Amerika itu.
Inilah tiga keputusan bank sentral (Bank Indonesia) selanjutnya:
1. Melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap pejabat eksekutif dan manajemen bank terkait.
2. Menginstruksikan Citibank untuk menonaktifkan pejabat eksekutif bank yang terlibat kasus layanan prioritas (Citigold) dan kartu kredit sampai dengan selesainya uji kepatutan dan kelayakan oleh Bank Indonesia.
3. Menginstruksikan Citibank untuk memberhentikan pegawai di bawah pejabat eksekutif yang terlibat langsung kasus layanan prioritas (Citigold) dan kartu kredit.
"Para pihak tersebut pada butir 2a dan 2b diinstruksikan untuk tidak meninggalkan Indonesia sampai dengan selesainya fit and proper test," ujar Budi Rochadi, Deputi Gubernur BI, Jumat (6/5/2011).
(Nina Dwiantika);editor:Opung
Inilah sanksi atau hukuman yang dijatuhkan kepada Citibank :
1. Larangan menerima (akuisisi) nasabah baru layanan prioritas (CitiGold) selama satu tahun.
2. Dilarang menerbitkan semua jenis kartu kredit kepada nasabah baru selama dua tahun.
3. dilarang menggunakan jasa penagihan utang kartu kredit oleh pihak ketiga (debt collector) selama dua tahun.
Sanksi diberikan oleh regulator terkait dua kasus yang membelit Citibank, yaitu pembobolan oleh Malinda Dee atau Melinda Dee dan tewasnya nasabah kartu kredit di tangan jasa penagih utang.
Setelah memberikan tiga hukuman bagi Citibank, bank sentral juga memberikan ganjaran bagi beberapa karyawan bank asal Amerika itu.
Inilah tiga keputusan bank sentral (Bank Indonesia) selanjutnya:
1. Melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap pejabat eksekutif dan manajemen bank terkait.
2. Menginstruksikan Citibank untuk menonaktifkan pejabat eksekutif bank yang terlibat kasus layanan prioritas (Citigold) dan kartu kredit sampai dengan selesainya uji kepatutan dan kelayakan oleh Bank Indonesia.
3. Menginstruksikan Citibank untuk memberhentikan pegawai di bawah pejabat eksekutif yang terlibat langsung kasus layanan prioritas (Citigold) dan kartu kredit.
"Para pihak tersebut pada butir 2a dan 2b diinstruksikan untuk tidak meninggalkan Indonesia sampai dengan selesainya fit and proper test," ujar Budi Rochadi, Deputi Gubernur BI, Jumat (6/5/2011).
(Nina Dwiantika);editor:Opung