Pengakuan terbaru dari sang mafia pajak, Gayus Tambunan. Terdakwa kasus Mafia Hukum dan Mafia pajak, Gayus Tambunan, akhirnya mengakui dirinya keluar dari tahanan, pada tanggal 5 November 2010 lalu. Gayus pun mengaku menonton turnamen internasional tenis di Bali. "Yang di Bali betul saya," kata Gayus, usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 15 November 2010.
Kasus suap Gayus ini terkuak saat Gayus keluar dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 5 November 2010. Saat itu Gayus mengakui dirinya keluar dan sempat mampir ke rumahnya di kawasan Kelapa Gading. Dan untuk keluar dari kamar tahanan, Gayus memastikan sudah mendapat ijin dari penjaga. Namun, beredar foto orang yang mirip Gayus ternyata bepergian ke Bali untuk menonton turnamen tenis internasional. Gayus pun membantah foto tersebut.
Polisi kemudian mengusut kasus tersebut. Akhirnya diketahui bahwa sembilan petugas Rutan Mako Brimob terindikasi menerima suap dari Gayus. Suap diberikan agar Gayus mendapatkan kenyamanan di dalam penjara. Polisi sudah mencopot Kepala Rutan Mako Brimob, Kompol Iwan Suswanto, dan delapan bawahannya. Mereka diduga menerima suap dari Gayus. Iwan diduga menerima suap sebanyak Rp368 juta dari Gayus agar mendapatkan kemudahan saat ditahan. Sedangkan delapan bawahan Iwan diduga menerima uang suap sebanyak Rp5 juta. Gayus pun sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Gayus Tambunan, mengaku telah diperiksa penyidik kepolisian terkait 'plesir' ke Bali. Termasuk soal dugaan menyuap Kepala Rutan Brimob. "Sudah saya kasih keterangan ke penyidik semuanya termasuk soal suap," kata Gayus. Gayus mengatakan keluarnya dia dari tahanan sudah mendapat izin. "Kalau itu saya sudah ngomong ke penyidik," ujar dia.
Gayus mengaku pasrah dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap Rp368 juta kepada sembilan pegawai rumah tahanan Mako Brimob Kelapa dua, termasuk Kepala Rutan Iwan Siswanto. "Kita ikuti saja proses hukumnya," ujar dia.
(umi/vivanews);editor:Opung;foto:Anhari Lubis
Polisi kemudian mengusut kasus tersebut. Akhirnya diketahui bahwa sembilan petugas Rutan Mako Brimob terindikasi menerima suap dari Gayus. Suap diberikan agar Gayus mendapatkan kenyamanan di dalam penjara. Polisi sudah mencopot Kepala Rutan Mako Brimob, Kompol Iwan Suswanto, dan delapan bawahannya. Mereka diduga menerima suap dari Gayus. Iwan diduga menerima suap sebanyak Rp368 juta dari Gayus agar mendapatkan kemudahan saat ditahan. Sedangkan delapan bawahan Iwan diduga menerima uang suap sebanyak Rp5 juta. Gayus pun sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Gayus Tambunan, mengaku telah diperiksa penyidik kepolisian terkait 'plesir' ke Bali. Termasuk soal dugaan menyuap Kepala Rutan Brimob. "Sudah saya kasih keterangan ke penyidik semuanya termasuk soal suap," kata Gayus. Gayus mengatakan keluarnya dia dari tahanan sudah mendapat izin. "Kalau itu saya sudah ngomong ke penyidik," ujar dia.
Gayus mengaku pasrah dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap Rp368 juta kepada sembilan pegawai rumah tahanan Mako Brimob Kelapa dua, termasuk Kepala Rutan Iwan Siswanto. "Kita ikuti saja proses hukumnya," ujar dia.
(umi/vivanews);editor:Opung;foto:Anhari Lubis