Majelis hakim Pengadilan Agama Kelas I, Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Rachel Maryam terhadap Ebes yang bernama lengkap Muhammad Akbar Perdana pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2010. Hal ini akhirnya membuat Rachel lega. Pasalnya, kabar perselingkuhan Rachel Maryam pun tidak terbukti. “Yang paling buat saya gembira adalah tidak terbukti kalau Rachel Maryam melakukan yang seperti digunjingkan. Itu adalah ilusi yang berhasil dipatahkan,” kata kuasa hukum Rachel, Muhammad Joni SH, ditemui di PA Jakarta Selatan, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Rabu (13/10/2010).
Saat terkuaknya berita perceraian Rachel Maryam dan Ebes, April 2010 lalu, anggota Komisi I DPR ini pun diterpa gosip perselingkuhan. Ada dua nama yang diisukan berselingkuh dengan Rachel Maryam. Lelaki pertama yang digosipkan menjadi pasangan selingkuh Rachel adalah Muhammad Haris dari Partai Gerindra. Setelah Haris buka mulut, lantas muncul nama baru, yakni Poempida Hidayatullah, anggota fraksi Partai Golkar DPR.
Sebelumnya, Rachel Maryam mengajukan gugatan cerai ke PA Jaksel pada 7 April 2010. Penyebab perceraian keduanya adalah karena percekcokan yang sulit dimediasi. Diakui, Rachel ngotot untuk tetap berpolitik dan tidak akan mundur sebagai anggota DPR. Alasan inilah yang menyebabkan Ebes dan Rachel sering bertengkar.
Pasca putusan hakim turun, Rachel Maryam masih menunggu 7 hari untuk memberikan kesempatan kepada Ebes untuk pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak, setelah hakim memutuskan hak asuh anak jatuh ke tangannya.
Menurut kuasa hukum Rachel, Muhammad Joni SH, baik Rachel maupun Ebes sebenarnya cukup kooperatif dalam teknis pengasuhan anak selama ini. Saat ini belum ada kesepakatan bagaimana teknis asuh anak secara riil. “Saya kira belum sampai ke situ, itu enggak ada masalah. Ketika Rachel sakit, Ebes kan membawa anaknya. Mereka cukup kooperatif,” papar Joni kepada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2010).
Lebih lanjut dia mengatakan hal itu bisa jadi modal untuk menuntaskan persoalan hak asuh anak yang telah diputuskan hakim diberikan kepada Rachel. Joni menambahkan, meskipun keduanya sudah bercerai, akan tetapi tetap bisa mengasuh anak mereka dengan baik. “Saya kira secara personal, Rachel pernah mengatakan kepada saya, Ebes sebenarnya tidak mempersoalkan hadonah itu kepada Rachel,” tandasnya.
Joni menegaskan sebenarnya di antara mereka sudah tidak ada lagi persoalan, terkait dengan pemberian hadonah kepada Rachel. Kalau persoalan harta gono gini, hal itu tidak menjadi objek gugatan. “Gana gini enggak ada, karena agenda sidang kita cuma ada dua, perceraian dan hadonah. Dan itu dikabulkan, jadi yang tidak dimajukan di pengadilan, tidak bisa dipersoalkan,” pungkasnya.
(nov/okezone);foto:Tresnady(okezone)
Sebelumnya, Rachel Maryam mengajukan gugatan cerai ke PA Jaksel pada 7 April 2010. Penyebab perceraian keduanya adalah karena percekcokan yang sulit dimediasi. Diakui, Rachel ngotot untuk tetap berpolitik dan tidak akan mundur sebagai anggota DPR. Alasan inilah yang menyebabkan Ebes dan Rachel sering bertengkar.
Pasca putusan hakim turun, Rachel Maryam masih menunggu 7 hari untuk memberikan kesempatan kepada Ebes untuk pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak, setelah hakim memutuskan hak asuh anak jatuh ke tangannya.
Menurut kuasa hukum Rachel, Muhammad Joni SH, baik Rachel maupun Ebes sebenarnya cukup kooperatif dalam teknis pengasuhan anak selama ini. Saat ini belum ada kesepakatan bagaimana teknis asuh anak secara riil. “Saya kira belum sampai ke situ, itu enggak ada masalah. Ketika Rachel sakit, Ebes kan membawa anaknya. Mereka cukup kooperatif,” papar Joni kepada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2010).
Lebih lanjut dia mengatakan hal itu bisa jadi modal untuk menuntaskan persoalan hak asuh anak yang telah diputuskan hakim diberikan kepada Rachel. Joni menambahkan, meskipun keduanya sudah bercerai, akan tetapi tetap bisa mengasuh anak mereka dengan baik. “Saya kira secara personal, Rachel pernah mengatakan kepada saya, Ebes sebenarnya tidak mempersoalkan hadonah itu kepada Rachel,” tandasnya.
Joni menegaskan sebenarnya di antara mereka sudah tidak ada lagi persoalan, terkait dengan pemberian hadonah kepada Rachel. Kalau persoalan harta gono gini, hal itu tidak menjadi objek gugatan. “Gana gini enggak ada, karena agenda sidang kita cuma ada dua, perceraian dan hadonah. Dan itu dikabulkan, jadi yang tidak dimajukan di pengadilan, tidak bisa dipersoalkan,” pungkasnya.