Kasus penyewaan gadis di Minahasa Selatan (Minsel) kembali terjadi. Lebih miris lagi, karena kali ini yang menjadi germonya adalah siswi sebuah sekolah kejuruan ternama di Amurang, berinisial MF. Seperti diketahui, MF dulunya adalah juga korban human trafficking dari kasus penyewaan ABG sekolah di Minsel yang sempat heboh. Bersama dengan AR, MF menjadi korban Vidi, yang menyuplai gadis pelajar dan ABG ke sejumlah pejabat.
MF diamankan oleh Polisi Sektor (Polsek) Amurang, pada Kamis (21/10/201010) sekitar pukul 17.00 Wita di rumahnya. Polisi sudah mencurigai gerak-geriknya selama dua minggu terakhir, sebelum menangkapnya. "MF ini korban yang lalu bersama AR, tetapi sekarang dia malah menjadi semacam germo," ujar AKP Mohamad Kamidin, Kapolsek Amurang kepada Tribun, Jumat (22/10/10).
Dari keterangan MF kepada polisi Polsek Amurang, diketahui dirinya bersama IK, karyawan pada sebuah pertokoan di Minsel, menyewakan R (19) teman dekat MF, sebanyak tiga kali berturut-turut, kepada para hidung belang. Awalnya, MF mengatakan kepada R yang juga mantan alumni siswi sekolah di tempat MF, kalau dirinya punya proyek. Bila R mau, maka akan dicarikannya.Kemudian MF menguhubungi IK, agar mencari hidung belang, sebab R mau asal dapat bayaran. "Lalu IK mencari hidung belang atas permintaan MF, untuk menyewa R. Malah kata IK, dirinya akan mencarikan pelanggan pada R seorang bos pada pertokoan," ujar Kamidin
Tetapi bukan seorang bos pertokoan, malah IK dan MF, menyewakan R pada seorang pria berinisal Aba seharga Rp 200 ribu, pada Senin (18/10/201010). "MF mengantar R kepada si Aba, lalu akunya mereka bermain di pasir-pasir di sekitaran Desa Kilotiga. R kemudian dibayar Rp 200 ribu dan si MF dapat imbalan Rp 50 ribu," ujar Kamidin.
Lanjut Kamidin, pada hari Selasa (19/10/2010), MF kembali mencarikan pelanggan buat R, dengan pria bernama Hasan. "Hari Selasa kembali R disewakan kepada Hasan, seharga Rp 100 ribu dan bermain di sekitaran komplek pekuburan Ranoyapo," ungkap Kamidin.
Malah pada Rabu (20/10/2010), kembali MF mencarikan pelanggan buat ibu satu anak, yang suaminya pergi ke Kalimantan ini, kepada pria berinisial NN yang merupakan karyawan PLTU Moinit, seharga Rp 150 ribu. "Kali ini R bermain di penginapan Hotel Mini Amurang Indah, dengan NN karyawan PLTU Moinit. R lalu dibayar Rp 150 ribu, dan Rp 50 ribu disetor pada MF sebagai upahnya mencari penyewa," tutur Kamidin.
MF sendiri saat ini sudah mendekam di tahanan Polsek Amurang bersama IK. "Mereka akan dijerat UU Trafiking nomor 21 tahun 2007 Pasal 2," tegas Kamidin.
Bahkan IK juga akan dikenakan lagi UU perlindungan anak, karena dengan terbongkarnya kasus ini, dan dirinya diperiksa oleh polisi, ternyata IK juga mengaku selama dua tahun pernah melakukan hubungan dengan S, siswi yang masih duduk di bangku SMP, selama kurang lebih dua tahun terakhir. "Khusus IK, kami juga akan jerat dengan UU perlindungan anak, karena melakukan hubungan dengan S. Sebab S masih duduk di bangku SMP, selama dua tahun terakhir ini," pungkas Kamidin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar