Rabu, 13 Oktober 2010

Digugat Rp7,2 Milyar, Rezky Aditya Kaget dan Ajukan Banding

Pengadilan telah memenangkan pihak MD Entertainment untuk kasus tuduhan wanprestasi yang dilakukan oleh aktor Rezky Aditya. Pengadilan memutuskan, Rezky Aditya harus membayar gugatan sebesar Rp7,2 milyar. Tak terima digugat sebesar itu, pemain sinetron 'Putri Yang Terbuang' itu pun mengajukan banding. "Banding sudah pasti. Artinya, Rezky sebagai warga negara memiliki hak untuk menuntut keadilan sampai batas akhir, melakukan banding," tegas kuasa hukum Rezky, Ana Sofa Yuking, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/10/2010).
Ana dengan jelas menyatakan rasa kecewanya atas putusan yang dijatuhkan hakim tersebut. Pasalnya, eksepsi yang pernah mereka ajukan ditolak. Rezky juga tidak merasa melakukan wanprestasi. "Pertimbangan hakim adalah pasal mengenai jangka waktu perjanjian. Hakim mengesampingkan jangka waktu perjanjian eksklusif yang sebenarnya sudah berakhir. Jadi, kita sangat menyayangkan hakim tidak melihat itu dalam memutuskan perkara ini," jelasnya.
Perihal keputusan hakim yang meminta rumah produksi Sinemart untuk menghentikan semua produksi sinetron yang memasang Rezky Aditya, Ana mengatakan bahwa keputusan itu belum saatnya dijalankan. "Selama keputusan itu belum inkrah, maka tidak wajib untuk dilaksanakan. Karena kami akan segera banding. Rezky siap dengan segala konsekuensi. Artinya, selama belum ada keputusan yang bersifat inkrah, kita masih ada waktu untuk memperjuangkan keadilan," katanya optimistis.
Sementara itu, Rezky Aditya yang dihubungi via telepon, mengaku kaget mendengar keputusan sidang hari ini. "Aku kaget. Bagaimana ya, saya percaya semuanya pasti yang terbaik. Sekarang, aku lagi syuting di Studio Persari," ujar Rezky.
(ang/okezone);foto:hilmanudara.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar