Mantan vokalis Kerispatih, Sammy, diganjar hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2010). Ia terbukti bersalah telah menggunakan narkoba jenis shabu-shabu. "Dengan ini hakim menjatuhkan pidana 1 tahun karena terbukti bersalah mengkonsumsi narkoba golongan 1," kata ketua majelis hakim, Syarifudin di sidang vonis Sammy.
Selain itu Sammy juga harus menjalani rehabilitasi narkoba. Rehabilitasi tersebut Sammy jalani di Panti Rehabilitasi Narkoba di Lido, Bogor, Jawa Barat. "Lalu terdakwa juga harus menjalankan rehabilitasi di daerah Lido, Bogor, Jawa Barat," kata Hakim.
sumber:detikhot.com
Penggemar Sammy atau yang biasa disebut Sammy Lovers menguatkan Sammy dengan dukungan dan doa. "Mereka (Sammy Lovers) pasti akan datang. Tapi bukan kita yang mendorong, itu inisiatif mereka," kata kuasa hukum sekaligus paman Sammy, Jonggi Simorangkir, Kamis (15/72010).
Jonggi mengungkapkan dukungan fans selama ini sangat menguatkan Sammy. Misalnya, Sammy menjadi berjiwa besar menghadapi setiap persidangan. Ditambah Jonggi, Sammy tidak membahayakan orang lain saat memakai narkoba. Mantan vokalis band Kerispatih itu hanya mencelakakan dirinya sendiri. "Itu merupakan semangat. Sammy bukan penjahat, dia tidak mencelakakan orang lain. Dia pakai untuk dirinya sendiri," tegas Jonggi.