Artis Jennifer Dunn menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/1/2010). Saat lewat di depan sel, belasan terdakwa pria bersorak. "Hai, suit..suit," suara yang terdengar ketika Jennifer lewat di ruang tahanan pria PN Jakarta Barat. Jennifer yang mengenakan kemeja putih dan rok panjang hitam hanya tertunduk. Beberapa terdakwa malah berteriak memanggil-manggil perempuan 20 tahun itu. Jennifer yang berambut panjang dan berkulit putih sepertinya membuat beberapa terdakwa tergoda.
Jennifer tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sekitar pukul 14.30 WIB. Saat datang Jennifer dikawal tiga orang petugas. Perempuan berkulit putih itu ditangkap pada 12 Oktober 2009 lalu di kamar kosnya di kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, polisi menemukan tujuh butir pil ekstasi di kamar perempuan 20 tahun itu.
Jennifer Dunn mengaku menyesal telah memilih teman. "Aku merasa bersalah selalu gampang percaya teman. Gampang terpengaruh teman, gampang kebawa teman," ujarnya ketika ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S Parman, Slipi, Kamis (21/1/2010). Gara-gara teman, Jennifer mengaku terjerat narkoba. Saat ditanya benarkah dirinya pemilik tujuh butir pil ekstasi saat ia ditangkap, perempuan kelahiran 10 Oktober 1989 itu menolak menjawab. "Pokoknya kalian ikuti saja sidangnya. Nanti kalian tahu siapa pemilik ineknya," imbuhnya.
Sebelum dan selama persidangan Jennifer terlihat tegang. Beberapa kali ia menghisap rokok saat berada di ruang tahanan ketika menunggu persidangan. "Gue masih nervous gila," imbuhnya.
Jaksa penuntut umum, Suswanto mendakwa Jennifer dengan pasal berlapis. "Terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Pasal yang memberatkan Pasal 59 ayat 1 subsider pasal 60. Pasal 65 dan pasal 62 psikotropika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 15 tahun," urainya ketika membacakan surat dakwaan. Sidang pemain sinetron 'Malin Kundang' itu akan kembali digelar pada 28 Januari 2010.
sumber:detikhot.com
Jennifer Dunn mengaku menyesal telah memilih teman. "Aku merasa bersalah selalu gampang percaya teman. Gampang terpengaruh teman, gampang kebawa teman," ujarnya ketika ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S Parman, Slipi, Kamis (21/1/2010). Gara-gara teman, Jennifer mengaku terjerat narkoba. Saat ditanya benarkah dirinya pemilik tujuh butir pil ekstasi saat ia ditangkap, perempuan kelahiran 10 Oktober 1989 itu menolak menjawab. "Pokoknya kalian ikuti saja sidangnya. Nanti kalian tahu siapa pemilik ineknya," imbuhnya.
Sebelum dan selama persidangan Jennifer terlihat tegang. Beberapa kali ia menghisap rokok saat berada di ruang tahanan ketika menunggu persidangan. "Gue masih nervous gila," imbuhnya.
Jaksa penuntut umum, Suswanto mendakwa Jennifer dengan pasal berlapis. "Terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Pasal yang memberatkan Pasal 59 ayat 1 subsider pasal 60. Pasal 65 dan pasal 62 psikotropika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 15 tahun," urainya ketika membacakan surat dakwaan. Sidang pemain sinetron 'Malin Kundang' itu akan kembali digelar pada 28 Januari 2010.