Minimal hingga Agustus 2009 nanti, pihak sekolah dilarang melakukan pungutan biaya apapun. Jika ingin melakukan pungutan harus disepakati bersama dengan komite sekolah. Begitu ditegaskan Deputi Gubernur DKI Bidang Pengendalian Kependudukan dan Pemukiman, Margani Mustar. Margani menegaskan sebelum ada musyawarah komite sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya apapun. Pada musyawarah nanti, lanjutnya, akan ditetapkan besaran pungutan yang dikeluarkan oleh orang tua siswa. "Pungutan itu bersifat sukarela dan tidak memaksa", tegasnya.
Dalam pelaksanaan musyawarah nanti, jelas Margani, melalui Wakil Orang Tua Kelas (WOK) setiap kelas mengirimkan wakilnya minimal lima orang. Hal ini tergantung kebijakan sekolah masing masing. Pemilihan tersebut juga harus melalui kesepakatan seluruh orang tua siswa. "Intinya, tidak ada pungutan apapun", tegas Mardani.
Dalam pelaksanaan musyawarah nanti, jelas Margani, melalui Wakil Orang Tua Kelas (WOK) setiap kelas mengirimkan wakilnya minimal lima orang. Hal ini tergantung kebijakan sekolah masing masing. Pemilihan tersebut juga harus melalui kesepakatan seluruh orang tua siswa. "Intinya, tidak ada pungutan apapun", tegas Mardani.