Jika membaca judul artikel ini mungkin anda terkejut atau malah menganggap benar. Yang pasti judul artikel ini bukanlah sebuah pernyataan melainkan sebuah pertanyaan yang untuk mencari jawabannya perlu dibuktikan kebenarannya. Baru baru ini beredar kabar bahwa dalang dari peledakan bom di Mega Kuningan Jakarta adalah salah satu atau beberapa koruptor di Indonesia. Benarkah hal ini?? Dalam suatu wawancara mantan pembalap nasional Alex Asmasoebrata juga pernah mengatakan bahwa ada kemungkinan dalang dibalik pengeboman Mega Kuningan Jakarta ini adalah koruptor. Entah itu koruptor yang masih buron atau yang sudah tertangkap Alex sendiri enggan menjelaskannya. Pantaskah para koruptor ini dipersalahkan atas kejadian naas jumat lalu? Menurut saya pribadi bisa saja para koruptor itu terlibat karena mereka memiliki dana yang melimpah yang memungkinkan untuk melakukan hal keji seperti pengeboman di Mega Kuningan. Menurut pihak kepolisian berita seperti itu belum bisa dibuktikan kebenarannya dan pihak kepolisian berharap agar jangan ada issue issue yang bisa meresahkan masyarakat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga pernah mengemukakan, untuk pemberantasan korupsi, yang paling tepat di antara langkah lain adalah mencegah korupsi. Pencegahan itu dapat dilakukan dengan reformasi birokrasi, sosialisasi, pendidikan, dan jangan menjebak. "Yang paling tepat mencegah korupsi. Setelah korupsi terjadi, tidak semudah itu mengembalikan (hasil korupsi). Cara mencegah korupsi adalah reformasi birokrasi, sosialisasi, pendidikan. Jangan menjebak," ujar Presiden dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi di Kantor Presiden, Jakarta. Langkah berikutnya menurut Presiden SBY dalam pemberantasan korupsi adalah dengan mengejar terus para koruptor dan aset yang dilarikannya sampai manapun. Untuk korupsi yang tengah berjalan, langkah pemberantasannya juga harus terus dilakukan. Semoga pemberantasan korupsi ini bisa terus digalakkan agar negara kita juga bersih dari perilaku kotor para koruptor di negeri ini. Sementara itu pihak Pondok Pesantren Al-Mukmin akhirnya mengakui bahwa Nur Hasbi (Nur Asbi) adalah alumni dari pondok pesantren tersebut. Hal ini dinyatakan oleh Direktur Pondok Pesantren Al-Mukmin. Datanya baru ditemukan setelah dilakukan pencarian daftar nama nama alumni pondok pesantren tersebut. Ditemukan bahwa Nur Hasbi (Nur Asbi) adalah alumni Pondok Pesantren Al-Mukmin angkatan 1994.
Sementara menurut pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemerintah telah meringankan hukuman bagi koruptor dalam draft RUU Tipikor yang sedang digodog. Aturan tentang kewajiban membayar uang pengganti dihilangkan. Ketentuan uang pengganti sebagai pidana tambahan sebelumnya diatur dalam Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada intinya pasal tersebut menyebutkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Dalam RUU Tipikor baru, ketentuan ini hilang. Tidak hanya itu, sedikitnya ada 20 persoalan lain yang terdapat dalam RUU antikorupsi tersebut. Di antaranya, pelaku korupsi dibawah Rp 25 juta tidak bisa ditindak selama mengaku bersalah dan mengembalikannya. Bagaimana menurut anda? Apakah ini yang memungkinkan semakin leganya jalan para koruptor di negeri ini? Semoga saja bisa ditemukan solusi yang terbaik buat negeri kita ini, bukan buat para koruptornya. Semoga..